MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

12 Oktober 2021 07:03:21  Administrator  285 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

18 September 2023 | 208 Kali
Musrenbangdesa
28 Agustus 2023 | 214 Kali
Tiremenggal Bersholawat
26 Juli 2023 | 328 Kali
KEGIATAN GUNUNGAN DESA TIREMENGGAL
14 Oktober 2021 | 213 Kali
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
12 Oktober 2021 | 285 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
24 Agustus 2016 | 300 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
26 Juli 2023 | 328 Kali
KEGIATAN GUNUNGAN DESA TIREMENGGAL
24 Agustus 2016 | 300 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
12 Oktober 2021 | 285 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
28 Agustus 2023 | 214 Kali
Tiremenggal Bersholawat
14 Oktober 2021 | 213 Kali
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
18 September 2023 | 208 Kali
Musrenbangdesa
24 Agustus 2016 | 300 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
28 Agustus 2023 | 214 Kali
Tiremenggal Bersholawat
14 Oktober 2021 | 213 Kali
Persyaratan Layanan Akta Kelahiran
12 Oktober 2021 | 285 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
26 Juli 2023 | 328 Kali
KEGIATAN GUNUNGAN DESA TIREMENGGAL
18 September 2023 | 208 Kali
Musrenbangdesa

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Poros Desa Tiremenggal Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik
Desa : Tiremenggal
Kecamatan : Dukun
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61155
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:23
    Kemarin:258
    Total Pengunjung:55.321
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:104.23.243.138
    Browser:Mozilla 5.0